Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J!

Manaberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Jenderal Sigit menetapkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Namun, Kapolri belum menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai mengalami tujuh luka tembakan. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:
Golkar-PAN Dukung Prabowo, Ganjar Pranowo Hormati Hal Itu

Setelah sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi tersebut muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Saat ini narasi baku tembak tak berlaku lagi usai Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka sudah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:
KKB Tembak Karyawan PTT, Polisi Bentuk Tim untuk Evakuasi dan Usut Kasus 8 Karyawan Tewas Ditembak KKB

Ke-25 polisi ini terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini. Polri juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob.

(Rik)

Komentar

Terbaru