Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali? Begini Tanggapan PM Australia

Manaberita.com – PERDANA Menteri Australia yang baru terpilih Anthony Albanese mengatakan keputusan Indonesia untuk lebih mengurangi hukuman penjara bagi seorang pria yang dipenjara karena perannya dalam bom Bali 2002 dapat dibebaskan. baginya dalam beberapa hari pembebasan bersyaratnya adalah kekecewaan. Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada 2012 setelah dinyatakan bersalah meledakkan dua klub malam di Bali, menewaskan lebih dari 200 orang dari setidaknya 20 negara berbeda dan melukai ratusan lainnya.

Dilansir Aljazeera, Pengurangan hukuman Patek terbaru berarti Patek, anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan al-Qaeda, dapat dibebaskan bersyarat menjelang peringatan 20 tahun pemboman paling mematikan di Indonesia pada bulan Oktober. “Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese kepada penyiar Australia Channel 9 pada hari Jumat. “Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pengeboman itu.”

Albanese mengatakan dia akan terus membuat “perwakilan diplomatik” ke Indonesia tentang hukuman Patek dan berbagai masalah lainnya, termasuk warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia. Orang Albanese menggambarkan Patek sebagai “menjijikkan”. “Tindakannya adalah tindakan teroris,” kata Albanese kepada Channel 9. “Mereka memang memiliki hasil yang mengerikan bagi keluarga Australia yang sedang berlangsung, trauma yang ada di sana.” Indonesia sering memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pada hari-hari besar seperti Hari Kemerdekaan bangsa, yang jatuh pada hari Rabu.

Patek diberi pengurangan lima bulan pada Hari Kemerdekaan karena berperilaku baik dan bisa berjalan bebas bulan ini dari Penjara Porong di provinsi Jawa Timur jika dia mendapat pembebasan bersyarat, kata Zaeroji, yang mengepalai kantor provinsi untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Patek, yang ditangkap di Pakistan pada 2011 dan dihukum oleh pengadilan Indonesia setahun kemudian, memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus. Zaeroji, yang menggunakan satu nama, mengatakan Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

“Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga telah berjanji untuk menjadi warga negara yang baik,” kata Zaeroji. Pada tahun 2021, mantan pemimpin spiritual JI, Abu Bakar Bashir, dibebaskan dari penjara di Indonesia setelah menjalani dua pertiga dari hukuman 15 tahun, dan mendapatkan remisi untuk ‘perilaku baik’. Keputusan tentang Patek masih tertunda, kata Zaeroji, dan jika ditolak dia bisa tetap berada di balik jeruji besi hingga 2029.

Indonesia menghukum mati tiga pelaku utama bom Bali dan mengeksekusi mereka pada 2008. Yang keempat, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dia meminta maaf dan menyatakan penyesalannya. Tersangka lainnya, Encep Nurjaman atau lebih dikenal Hambali, telah ditahan Amerika Serikat di Teluk Guantanamo selama 16 tahun. Awal tahun ini, Aris Sumarsono (yang bernama asli Arif Sunarso tapi lebih dikenal dengan Zulkarnaen) divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Lima Orang Korban Tewas Dan 14 Lainnya Luka-luka Dari Insiden Runtuhnya Gedung Amman

Dia ditangkap pada tahun 2020 setelah 18 tahun dalam pelarian, dan juga menjadi buronan atas pemboman tahun 2003 di hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang.  Dengan bantuan Australia dan Amerika Serikat, Indonesia membentuk unit polisi elit yang disebut Densus 88 setelah serangan Bali, dan JI telah melemah secara signifikan. Namun, kelompok lain, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), semakin menonjol. JAD dilarang pada 2018 setelah serangkaian bom bunuh diri.

[Bil]

Komentar

Terbaru