Viral Wanita Ngaku ART Ferdy Sambo, Polisi: Hoaks Itu

  • Selasa, 06 September 2022 - 23:18 WIB
  • Viral

MANAberita.com – SEBUAH video berisikan perempuan yang mengaku sebagai asisten rumah tangga (ART) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo viral di media sosial.

Dalam video singkat tersebut, tampak seorang perempuan yang mengaku-ngaku sebagai Susi yang merupakan ART Sambo. Wanita tersebut kemudian mengklaim ada pintu rahasia yang terletak di rumah dinas Sambo.

“Di dalam pintu rahasia itu dibuka di dalamnya ada banyak laki-laki, polisi, semua yang dibunuh yang diambil organ tubuhnya semua dijadikan patung di dalam,” ujar perempuan dalam video, Selasa (6/9).

Wanita tersebut lalu meminta agar pintu rahasia yang terletak di belakang rumah Sambo itu dibuka. Sebab, ia mengklaim ada sejumlah organ tubuh manusia di dalam ruangan itu.

Tempat itu, kata dia, juga menjadi lokasi penyiksaan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:
Jadi TKW di Arab Saudi Selama 33 Tahun, Begitu Hendak Pulang Wanita ini Justru Diiringi Tangisan, Ada Apa?

“Tolong dibuka itu pintu rahasia di belakang rumah untuk penyiksaan Yosua itu ada pintu rahasia kuncinya ada di lemari sebelah yang tempat Yosua disiksa,” ucapnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan video tersebut tidaklah benar. Dedi juga menegaskan tidak ada pintu rahasia di dalam rumah Sambo.

Ihwal isu hilangnya organ dalam tubuh milik Brigadir J, Dedi kembali menegaskan bahwa tim dokter forensik telah memastikan bahwa tak ada satu pun bagian tubuh Brigadir J yang hilang.

“Ah nggak lah. Hoaks lah itu kan itu sudah disampaikan oleh dokter forensik. Nggak ada (pintu rahasia),” jelasnya ketika dikonfirmasi.

Baca Juga:
Mengharukan! Kisah ART Diberangkatkan Umroh Oleh Majikan yang Beda Agama

Dihubungi terpisah, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis juga mengatakan bahwa sosok yang berada dalam video tersebut bukanlah Susi.

Ia menjelaskan, saat ini Susi masih bekerja sebagai ART di keluarga Sambo. Susi, kata dia, juga ikut serta dalam proses rekonstruksi kemarin.

“Itu bukan Susi, hoaks. Masih bekerja, Bi Susi juga hadir pada saat rekonstruksi,” tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Baca Juga:
Polres Karawang Lakukan Uji Lab Usai Viralnya Bakso Tikus, Begini Hasilnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(sas)

Komentar

Terbaru