Buntut Kasus Brigadir J, Inilah Daftar Polisi Dipecat Terkait Obstruction of Justice

  • Kamis, 08 September 2022 - 19:26 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BEBERAPA oknum anggota Polri terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Buntut dari insiden tersebut, diketahui ada sebanyak empat dari tujuh polisi telah dipecat dari Korps Bhayangkara.

Mereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus Brigadir J.

Tujuh anggota Polri yang jadi tersangka obstruction of justice adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga:
Pembunuh Arbery Akan Dihukum Seumur Hidup!

Sementara empat tersangka yang dipecat dari Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Pemecatan terhadap Sambo dan tiga anak buahnya itu dilakukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keempatnya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kombes Nurpatria menjadi polisi keempat yang menyusul tiga anggota Polri lain yang sudah dipecat lebih dahulu. Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (6/9).

Dia dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Saat Dijerat, Tri Widyantoro Sempat Menjerit Pilu: Ambil Saja Mobilnya, Tapi Jangan Bunuh Aku!

Sementara, Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama usai Sambo yang dipecat lewat sidang KKEP.

Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).

Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehari setelahnya, pada Jumat (2/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi PropamKompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga:
Pelaku Pembacokan Iska Nurrohmah Ditangkap

Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran tersebut bersama Kompol Chuck Putranto.

Keempat anggota Polri itu sudah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka.

Sementara itu, tiga tersangka obstruction of justice lainnya tengah menunggu jadwal sidang etik.

(Rik)

Komentar

Terbaru