Akhirnya! Pengadilan Jerman Memutuskan Pemecatan Mantan Jurnalis DW Palestina Karena Melanggar Hukum

Manaberita.com – PENGADILAN Jerman telah memutuskan bahwa pemecatan jurnalis Palestina-Yordania Farah Malaka atas tuduhan anti-Semit oleh penyiar negara Jerman Deutsche Welle (DW) “dibenarkan secara tidak sah.” Pengacara Malaka Hauke ??Linsdorf mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pengadilan hari Senin memerintahkan DW untuk mengembalikan Malaka. “Bagi Farah, ini bukan hanya melegakan dari situasi sulit yang diciptakan Deutsche Welle, tetapi juga bukti kekuatan supremasi hukum,” kata Linsdorf. “Orang-orang dapat melihat ini sebagai langkah penting dalam memulihkan reputasi Farrar sebagai jurnalis.”

Melansir dari Aljazeera, “Ini melegakan bahwa hakim memutuskan untuk mendukung Farah dan meminta pertanggungjawaban Deutsche Welle atas pemecatan ilegal ini,” Giovanni Fassina, direktur ELSC, yang mengadvokasi hak-hak hukum Palestina di Eropa, mengatakan pada hari Senin dalam sebuah pernyataan. “Kami berharap ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa mereka harus menghentikan praktik penyensoran mereka,” kata Fassina, seraya menambahkan bahwa “mendorong kembali termasuk melalui tindakan hukum adalah efektif dan merupakan kebutuhan untuk menegakkan hak-hak ini”.

Maraqa dipecat bersama enam karyawan Arab DW lainnya Februari lalu. Maraqa menggugat DW dan pada bulan Juli, berdasarkan rekomendasi dari pengacaranya, pengadilan mengatakan bahwa kedua belah pihak harus mengeluarkan pernyataan bersama dalam upaya untuk merehabilitasi reputasi Maraqa.

Tuduhan terhadap Maraqa muncul setelah penyelidikan eksternal yang menjelajahi artikel sebelumnya dan posting media sosial dari mantan karyawan yang semuanya orang Palestina atau Lebanon dan mendasarkan temuannya pada definisi kontroversial Aliansi Peringatan Holocaust Internasional (IHRA) tentang anti-Semitisme.

Definisi, yang telah diadopsi oleh Jerman, telah dikritik sebagai sarana untuk membungkam dukungan pro-Palestina dan perbedaan pendapat terhadap kebijakan Israel. ELSC, sebuah organisasi non-pemerintah yang memberikan bantuan hukum kepada asosiasi, kelompok hak asasi manusia, dan individu dan organisasi pro-Palestina di Eropa, telah mengatakan sebelumnya bahwa “berani dan penting” bahwa Maraqa telah menentang pemecatannya.

“Kasus ini menggambarkan tren yang mengkhawatirkan di Jerman tentang pembungkaman suara dan narasi Palestina yang dilembagakan dengan menggunakan praktik jahat,” kata ELSC kepada Al Jazeera. “Ini menggambarkan bagaimana sentimen anti-Palestina dan penggunaan definisi IHRA secara institusional dapat menyebabkan pelanggaran berat terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.”

‘Kebijakan yang menghukum’

Penyelidikan yang ditugaskan DW ke Maraqa dan rekan-rekannya yang tertuduh dipimpin oleh mantan Menteri Kehakiman Jerman Sabine Leutheusser-Schnarrenberger dan Ahmad Mansour, seorang psikolog Palestina-Jerman yang dikenal karena pandangannya yang pro-Israel. Mansour mengatakan dia adalah seorang ahli “radikalisasi” Muslim dan telah dituduh Islamofobia.

Baca Juga:
Bulgaria Setuju Untuk Mengirim Peralatan Militer Berat ke Ukraina Untuk Pertama Kalinya Sejak Invasi, Kenapa?

Namun, penyelidikan terpisah yang dilakukan oleh Euro-Med Monitor menemukan bahwa artikel Maraqa yang dipermasalahkan telah diambil di luar konteks dan bahwa penyelidikan itu sendiri berisi beberapa contoh merangkul narasi pro-Israel terhadap Palestina. Menurut ELSC, adopsi definisi IHRA tentang anti-Semitisme mewakili tren yang mengkhawatirkan dari pembungkaman suara dan narasi Palestina yang dilembagakan.

“Ini menghasilkan kebijakan yang membatasi dan menghukum terhadap para pendukung hak-hak Palestina, seperti proses disipliner yang panjang, penolakan penggunaan ruang publik, pemotongan dana publik dan pengucilan dari acara dan debat publik,” kata Fassina, direktur ELSC. “Selain itu, IHRA memiliki ‘efek mengerikan’ yang jauh lebih luas pada hak atas kebebasan berekspresi, dengan menghasut budaya ketakutan dan sensor diri yang mendahului debat bebas dan demokratis tentang negara Israel dan rakyat Palestina di antara masyarakat. secara luas,” katanya.

‘Pemutusan tidak sah’

Baca Juga:
Polda Jabar: Bukan Sebagai Pelapor Tetapi Saksi

Seorang mantan kolega Maraqa, Maram Salem, telah memenangkan kasusnya melawan DW karena pemutusan hubungan kerja secara tidak sah. Pada tanggal 6 Juli, pengadilan memutuskan bahwa pemecatan Salem adalah ilegal, dan mengatakan posting Facebook-nya tidak anti-Semit. Salah satu unggahan yang dipermasalahkan itu menyebut batas kebebasan berekspresi di Eropa ketika berbicara tentang Palestina.

“Itu sangat penting [bagi hakim] untuk dikatakan, karena itu sangat melegakan bagi Maram,” pengacaranya, Ahmed Abed, mengatakan kepada Al Jazeera. Setelah keputusan pengadilan pada bulan Juli, Abed merilis pernyataan di mana Salem meminta DW untuk “bertanggung jawab, meminta maaf secara terbuka, dan mencabut tuduhan”. DW memiliki waktu hingga pertengahan September untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Itu tidak menanggapi permintaan komentar pada saat publikasi.

[Bil]

Komentar

Terbaru