Ferdy Sambo Telah Jalani Tes Kebohongan, Lalu Apa Hasil Pemeriksaannya?

  • Jum'at, 09 September 2022 - 19:24 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PIHAK kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui pemeriksaan tersebut dilakukan guna pro justitia atau demi keadilan. Lalu bagaimana hasil tesnya?

“Hasil uji lie detector/poligraf pro justitia untuk penyidik, info Labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB (Kamis kemarin),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Melansir dari detikcom, Dedi tak bisa memberikan hasil pemeriksaan itu seperti apa. Menurutnya, hal ini merupakan wewenang dari penyidik.

Baca Juga:
Hendak Kibuli Polisi, Inilah Modus Para Pelaku Pengeroyok Haringga Sirla pada Polisi

“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik,” katanya.

Sementara itu, Putri Candrawathi dan ART Susi juga telah diperiksa dengan lie detector pada Rabu lalu (6/8). Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf juga telah diperiksa dan dinyatakan jujur.

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

Baca Juga:
Usai Brigadir J Dibunuh, Putri Candrawathi Terima Kasih ke Bharada E
  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara, Kombes Agus Nurpatria Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun, hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.

(Rik)

Komentar

Terbaru