MANAberita.com – POLDA Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 mulai hari Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022. Operasi Zebra itu digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra 2022 diberlakukan untuk mengatur ketertiban lalu lintas pengguna jalan raya. Selain lalu lintas, Operasi Zebra dilaksanakan oleh polisi agar para pengendara mematuhi rambu-rambu yang berlaku.
“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” tulis caption dalam video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dilakukan tanpa adanya tilang di tempat. Kegiatan tersebut akan mengandalkan e-TLE (tilang elektronik) yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ucap Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari laman Korlantas, Senin (3/10/2022).
Tilang di tempat atau secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE.
“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Sabtu (1/10/2022).
Sasaran Operasi Zebra 2022
Dilansir TMC Polda Metro Jaya, terdapat 14 sasaran dari Operasi Zebra 2022 yang diselenggarakan oleh polisi. Berikut daftar sasaran yang dimaksud.
- Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
- Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
- Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
- Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
- Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
- Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
- Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
- Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
(sas)