Saat Interogasi Bharada E, Sambo Bilang Ini ke Penyidik!

  • Kamis, 03 November 2022 - 18:43 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – AKP Rifaizal Samual Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku sempat ditegur eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Hal itu disampaikan Rifaizal saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Rifaizal awalnya menginterogasi Richard terkait penembakan yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

“Saya tanyakan pada saat itu [ke Richard] siapa yang menembak? ‘Siap saya komandan’. Saya lakukan interogasi singkat. Di mana kamu lakukan penembakan? ‘Siap di lantai dua’,” tutur Rifaizal di hadapan majelis hakim.

“Kemudian kamu lihat posisi almarhum? Coba kamu praktikkan seperti apa? Kemudian dia [Richard] menjelaskan saya, meyakinkan saya sebagai penyidik peristiwa tembak menembak,” sambungnya.

Dalam proses interogasi itu, eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan dirinya dipanggil oleh Sambo.

“‘Dinda sini kamu.’ Perintah jenderal. ‘Kamu Akpol berapa?’ Siap saya 2013. Perintah untuk kami jenderal. Kemudian dia menyampaikan, ‘kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard, dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?’ Siap bisa jenderal,” kata Rifaizal.

“Jadi, pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar ade Richard,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hendra Kurniawan Ngaku Sewa Private Jet Atas Perintah Sambo

Usai interogasi selesai, Rifaizal menambahkan pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami mengawasi beberapa ruangan, kemudian kami melanjutkan proses pengambilan barbuk [barang bukti],” terang dia.

“Ada penyampaian Kombes Susanto [eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri] terkait masalah senjata dan saksi kami bawa ke Propam. Dan perintah itu adalah perintah dari Ferdy Sambo,” pungkasnya.

Baca Juga:
Romo Magnis Ungkap Soal Dilema Moral Bharada E

AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

(Rik)

Komentar

Terbaru