Viral! Mobil Hilang di Parkiran Hotel di Bogor, Pemilik Bisa Dapat Ganti Rugi Dari Hotel?

  • Jum'at, 10 Februari 2023 - 09:33 WIB
  • Viral

MANAberita.com – KENDARAAN hilang dapat terjadi di mana dan kapan saja. Bahkan saat tengah  terparkir di depan lobby hotel sekali pun. Lantas, bisakah pemilik kendaraan yang hilang mendapatkan ganti rugi dari pihak hotel?

Peristiwa tersebut baru saja dialami oleh seorang personel grup Felas Band, Chris Ryan. Dia mengaku jika mobilnya hilang ketika diparkir di depan lobi salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat.

“Tanggal 6 Januari 2023 itu menginap masuk jam 7 di hotel tersebut jam 9 turun ke bawah lagi ada barang ketinggalan masih ada tuh mobil aku,” buka Chris Ryan.

Namun, keesokan harinya saat Chris Ryan hendak pulang dari hotel tempatnya menginap, dirinya dibuat terkejut lantaran tak menemukan mobilnya.

Baca Juga:
Kosan Mahasiswa Muhammadiyah di Silaberanti Dibongkar Maling

“Tanggal 7 tuh mau pulang lha pas sampai ke parkiran nggak ada mobilnya. Mobil Toyota Calya yang aku parkir itu di lobi hotel sudah nggak ada,” tuturnya lagi.

Chris Ryan langsung menanyakan kepada pihak hotel. Dikatakan Chris Ryan, hotel tersebut tidak memiliki CCTV di area lobi hotel. Dia bilang hal ini sudah dilaporkan Chris Ryan ke Polsek Bogor Kota.

“Masalahnya nggak ada CCTV di sana. Ya masa nggak ada CCTV di sana. Mereka juga berkelit ini mobil pernah diduplikat kuncinya karena tidak ada pecahan kaca dan bunyi alarm,” katanya lagi.

“Saya minta dong sebagai kompensasi, mereka sampai saat ini belum memberikan kompensasi tersebut, hanya memfasilitasi saya untuk membuat laporan ke Polsek,” ungkapnya.

Baca Juga:
Terekam CCTV, Bocah Bakar Petasan di Depan Mobil Orang, Pemilik Ngamuk Berat

Kehilangan suatu kendaraan merupakan peristiwa yang tidak diinginkan oleh pihak manapun. Menjadi permasalahan apabila kendaraan tersebut hilang karena adanya pencurian yang terjadi di tempat parkir sebuah hotel. Apakah hotel dapat dipandang lalai sehingga harus bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan tersebut?

Menurut Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano konsumen bisa mendapatkan ganti rugi atau kompensasi ketika mobil hilang di parkiran yang memiliki izin.

“Setiap lahan yang difungsikan untuk perparkiran itu sejauh sepengetahuan saya harus memiliki izin. Izin perparkiran itu memang ada dua, izin yang menarik biaya parkir, satu lagi izin yang tidak menarik biaya parkir,” ujar Rio saat dihubungi detikcom, Rabu (8/9/2022).

“Untuk kasus hotel ini ya harus ditelaah dulu, apakah hotel ini sudah memiliki izin terhadap lokasi yang dipergunakan untuk parkir,” tambah dia.

Baca Juga:
Terekam CCTV, Bocah Bakar Petasan di Depan Mobil Orang, Pemilik Ngamuk Berat

Lebih lanjut, Rio mengungkapkan Peraturan Daerah yang memuat tentang perlindungan perparkiran, hal ini diadopsi Perda DKI Jakarta Nomor 5/2012 tentang Perparkiran.

Dalam Pasal 49 dicantumkan Ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak pada saat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 36 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 5/1999 tentang Perparkiran.

“Nah, kalau di Jakarta setahu saya di dalam Perda-nya, semua perizinan mau berbayar ataupun tidak berbayar memang untuk mengeluarkan izin itu harus memiliki asuransi.” jelas dia.

(sas)

Komentar

Terbaru