Manaberita.com – AKP Irfan Widyanto, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri terbukti bersalah. Hakim menyatakan Irfan bersalah terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara,” imbuhnya.
Melansir dari detikcom, AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan yakni Irfan sebagai anggota Polri harusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana serta harusnya menjadi contoh bagi penyidik lain. Hal meringankan ialah Irfan sudah mengabdi kepada negara hingga merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.
“Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya,” ujar hakim.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan.
Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu anggota majelis hakim menilai Irfan harus dibebaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.
AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Irfan terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1) .
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49junctoPasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Rik)