Seorang Remaja Di Madiun Selamat Dari Aksi Percobaan Pembunuhan!

  • Sabtu, 17 Juni 2023 - 12:51 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BOCAH punk berusia 17 tahun yang dianiaya oleh dua bocah lainnya ditemukan di bawah Jembatan Jalan Lingkar Madiun Kecamatan Taman Kota Madiun, Jawa Timur. Setelah ditemukan, terungkap bahwa korban tidak hanya dianiaya tetapi juga menjadi sasaran percobaan pembunuhan.

Dilansir BeritaJatim menurut polisi, remaja tersebut menjadi sasaran percobaan pembunuhan anak punk bernama BPR dan MBS. Pada 1 Juni 2023, upaya pembunuhan yang gagal dilakukan.

Ketika di temukan badan korban penuh luka sehingga dilarikan ke rumah sakit. setelah menjalani pemeriksaan di RS Dr Soedono Kota Madiun, luka korban sangat parah sehingga harus dirawat intensif. Selain itu, Polres Madiun telah menahan kedua penyerang tersebut.

Saat merekonstruksi kasus percobaan pembunuhan korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota akhirnya mengetahui motif penyerang. Jumat lalu, 16 Juni 2023, melihat rekonstruksi.
Iptu Supriyanto, Kabid Humas Polres Madiun, memaparkan 19 adegan yang didemonstrasikan dalam rekonstruksi. Dimulai dengan tanda awal masalah dan berakhir di lokasi pembuangan korban.
Korban kejadian ini mengalami patah tulang selangka kanan, patah jari kelingking kiri, dan luka di kepala bagian atas.

“Pelaku merasa tersinggung saat perintah pertama dilakukan di dekat tugu UKS. Karena saat korban diajak minum miras, korban tidak responsif saat diajak bicara. Lanjutnya, tersangka marah dan melakukan penganiayaan dan akhirnya dibuang di sungai di bawah Jembatan Ring Road. Pelaku melarikan diri setelah membuang korban karena yakin korban sudah meninggal. Namun ternyata korban masih bisa merangkak naik ke atas jembatan, dan setelah ditemukan warga sekitar, akhirnya ditolong untuk dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga:
Asisten Pelatih Sepak Bola Negara Bagian Idaho Didakwa Atas Pembunuhan!

Pelaku dimintai pertanggungjawaban atas kejadian tersebut berdasarkan Pasal 340 KUHP, Pasal 53 KUHP, dan salah satunya Pasal 351 KUHP, yang keduanya juncto Pasal 55 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati, atau untuk jangka waktu maksimal hukuman seumur hidup,” ujarnya.

[Bil]

Komentar

Terbaru