MANAberita.com – SURAT izin mengemudi (SIM) yang rusak parah ternyata bisa mengurangi kelayakan. Bahkan bisa juga membuat pengemudi harus menggantinya.
Sejumlah situasi ternyata dapat merusak SIM, mulai dari kondisi fisik yang buruk hingga kecelakaan, yang mengakibatkan informasi penting sulit terbaca.
Melansir laman Kompas.com, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan proses penggantian SIM rusak tak merepotkan dan hampir sama dengan proses perpanjangan biasa.
Pengendara yang memiliki SIM rusak tidak perlu melalui tes dan ujian ulang.
Mereka cukup mendatangi satuan penegak hukum (satpas) terdekat, menyerahkan SIM yang rusak, dan mendapatkan penggantinya.
“Karena statusnya kan dia (pengendara) sudah punya, tapi kondisinya SIM rusak. Jadi cukup dibuat baru saja, statusnya diperpanjang, bukan buat baru,” ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan, Senin (3/7/2023).
Untuk saat ini, perpanjangan SIM karena kerusakan hanya dapat dilakukan secara langsung di satpas.
Alasannya agar petugas dapat melakukan identifikasi kerusakan secara seksama.
Biaya Penggantian SIM Rusak
Perpanjangan SIM karena rusak memiliki struktur biaya yang berbeda tergantung jenisnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Untuk SIM A, untuk biayanya sebesar Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi Rp 30.000.
Sehingga, total biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000, dan untuk SIM C sebesar Rp 130.000.
(sas)