Polisi Geledah Apartemen Persembunyian Si Kembar, Buku Rekening Disita

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Manaberita.com – PIHAK kepolisian melakukan penggeledahan di Apartemen tempat persembunyian si kembar Rihana dan Rihani.

Diketahui Rihana dan Rihani bersembunyi di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Pihak kepolisian menyita buku rekening di apartemen tersebut.

“Kita dapat buku rekening,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra dikutip dari detikcom.

Reza belum merinci berapa banyak buku rekening yang disita polisi. Namun diduga rekening tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani.

“Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai buat para tersangka dan korban kirim buku rekening itu,” ujarnya.

Reza menyebut, selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak bank. Penelusuran dilakukan untuk mencari tahu mutasi rekening dan melacak uang hasil tipu-tipu jual beli iPhone digunakan untuk apa.

“Penyidik menemukan barang bukti langsung menelusuri dan mengikuti barang bukti itu. Barang bukti kita telusuri untuk kita kembangkan lagi,” kata dia.

“Kita dapat, kita cari uang ke mana saja. Rekening, koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran ke mana saja,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kabur di Hari Pernikahan, Duda Asal Malang ini Habiskan Harta Calon Istri untuk Foya-Foya

Si Kembar Ditahan

Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Kini keduanya resmi ditahan.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Demi Tutupi Duit Korban Penipuan Ternyata Si Kembar Jual Mobil Rental!

Hengki mengatakan, dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, dijerat dengan UU ITE.

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ujarnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru