Panji Gumilang Gugat Perdata MUI ke PN Jakpus

  • Senin, 10 Juli 2023 - 17:21 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEMIMPIN Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Benar, benar. Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu. Sidangnya tanggal 26 Juli,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Senin (10/7).

Baca Juga:
Ditinggal Nenek Beli Beras, Bayi 3 Bulan di Tangerang Tewas Terpanggang

Zulkifli tak banyak bicara soal persidangan Panji. Dia hanya membenarkan Panji menggugat dua partai yakni Anwar Abbas dan MUI.

“Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI,” ujarnya.

Mengutip CNN, Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

Baca Juga:
Mengenal Tanda-Tanda Kanker Darah, Penyakit Mematikan yang Merenggut Nyawa Dian Pramana Poetra

“Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.

Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.

(sas)

Komentar

Terbaru