Kronologi Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra

  • Kamis, 03 Agustus 2023 - 23:21 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – RUMAH Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijadwalkan bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, eksekusi tersebut ditunda lantaran kondisi sekitar rumah yang tidak kondusif.

Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra kemudian menceritakan awal mula sengketa dari rumah Putra Proklamator itu.

“2011 bulan Mei, Mas Guruh membutuhkan uang untuk bisnis, kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang lelaki bernama Gotama. Terjadilah pembicaraan, Mas Guruh mengajukan pinjaman uang Rp 35 miliar dengan bunga 4,5% dengan jangan waktu 3 bulan. Gautama mengajukan permintaan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)” kata Simeon Petrus saat menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Mengutip Detikcom, Guruh Soekarnoputra sempat mencoba menghubungi Gotama, namun tidak mendapatkan respons.

Tiba-tiba, perempuan bernama Susy Angkawijaya datang menawarkan bantuan senilai Rp 16 miliar dengan syarat AJB (Akta Jual Beli) rumah yang kini tengah dalam sengketa.

“Agustus 2011 berakhir, Mas Guruh coba konfirmasi, tapi tidak bisa dihubungi. Kemudian, datanglah perempuan bernama Susy sebagai orang baru yang menawarkan bantuan ke Mas Guruh, dia minta AJB sebagai persyaratan untuk bisa dibalikin lagi ke Mas Guruh,” terang Simeon Petrus.

Setelah terjadi kesepakatan soal AJB, ternyata Guruh Soekarnoputra tak pernah menerima uang Rp 16 miliar uang dijanjikan.

Baca Juga:
VIRAL! Puluhan Rumah Warga Rusak, Efek dari Pemusnahan Petasan di Bangkalan

“Terjadilah kesepakatan AJB Rp 16 miliar, uang Rp 16 miliar itu Mas Guruh tidak pernah terima,” ujar Simeon Petrus.

Tiba-tiba Susy Angkawijaya meminta Guruh Soekarnoputra untuk keluar dari rumahnya.

“Kemudian Bu Susy meminta Mas Guruh keluar karena ada AJB. Mas Guruh heran karena ada hal seperti ini,” ucap Simeon Petrus.

Baca Juga:
Biadab! Bermodalkan Uang 20 Ribu, Pria Aceh Berhasil Sodomi 4 Anak di Bawah Umur

Ternyata, Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarnoputra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar Akta Pengosongan dan AJB.

“Pada Januari 2014 Susy Angkawijaya menggugat atas akta pengosongan dan AJB,” pungkasnya.

(sas)

Komentar

Terbaru