Kemenkes Perluas Imunisasi HPV Gratis Demi Cegah Kanker Leher Rahim

MANAberita.com – PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan perluasan vaksinasi human papillomavirus (HPV) secara nasional.

Perluasan tersebut mengklaim bahwa vaksinasi HPV merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masa depan anak perempuan Indonesia agar tetap sehat dan terhindar dari kanker serviks yang merupakan penyebab kematian kedua akibat kanker di Indonesia.

”Vaksin HPV ini akan diberikan secara gratis dan sangat penting untuk melindungi anak perempuan dari kanker serviks atau kanker leher rahim. Tingkat kematian akibat kanker ini mencapai 50 persen karena mereka datang sudah terlambat,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (10/08/2023).

Maxi juga berharap masyarakat, khususnya anak perempuan berusia 11 dan 12 tahun, segera merasakan manfaat dari program pemerintah ini.

Baca Juga:
Bisa Sebabkan Kanker, Waspadalah Pada Kebiasaanmu Sebelum Tidur!

“Imunisasi merupakan upaya yang paling murah. Kalau sudah kena kanker serviks sudah pasti mahal biayanya. Untuk itu, Kemenkes melakukan perluasan HPV secara nasional,” ujarnya.

Maxi mengatakan pengenalan vaksin HPV sudah dilakukan beberapa tahun lalu, dari tahun 2016 di Provinsi DKI Jakarta hingga tahun 2021 dilakukan di 20 kabupaten/kota dan pada tahun 2022 akan dibuka meluas menjadi 112 kabupaten/kota. Sebanyak 132 kabupaten/kota telah melaksanakan vaksinasi HPV.

Mengutip laman Setkab, percepatan imunisasi HPV terus dilakukan dengan melaksanakan perluasan secara nasional di seluruh kabupaten/kota di tahun 2023. Pemberian imunisasi ini bagi anak yang bersekolah dilaksanakan melalui kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Baca Juga:
Daftar Pantangan Makanan Agar Cepat Hamil

“Untuk mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian akibat kanker serviks diperlukan capaian imunisasi HPV minimal 90 persen,” kata Maxi.

Komitmen pemerintah dalam menyukseskan imunisasi HPV telah diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik. Sejalan dengan SKB tersebut, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat perlu memastikan status imunisasi setiap peserta didik lengkap, termasuk di dalamnya adalah imunisasi HPV.

(sas)

Komentar

Terbaru