MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

  • Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:37 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MAHKAMAH Agung memutuskan membatalkan pembebasan dua anggota polisi yang didakwa dalam tragedi Kanjuruhan.

Putusan kasasi tersebut diambil oleh Agung Surya Jaya selaku Ketua Hakim, kemudian Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, dan Ketua Hakim Jupriedi sebagai anggota panel, yang dipulangkan pada Kamis malam, Rabu (23/8).

Dikutip dari KompasTV, dua anggota polisi yang didakwa dalam kasus tersebut merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto..

Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari situs MA, Kamis (24/8).

Karena dinyatakan bersalah, majelis hakim MA kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada yang bersangkutan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga:
VIRAL! Ponpes Ini Memberi Makan Sahur Tak Lazim, Warganet: Kayak Ngasih Makan Bebek

Sementara hukuman terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi diketahui jauh lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan dua polisi itu dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim dibacakan pada Kamis (16/3).

Baca Juga:
Kena Sidak, Admin Lambe Turah Mengaku Kerap Dikecam dan Diancam Akan Dibunuh

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.

Adapun Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepak bola Liga 1 antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) malam lalu.

Tragedi Kanjuruhan bermula usai laga bertajuk derbi Jawa Timur itu selesai yang berakhir untuk kemenangan tim tamu Persebaya dengan skor 2-3.

Sejumlah Aremania yang kecewa kemudian berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar. Hal itu membuat situasi tak terkendali. Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.

Baca Juga:
Astaga! Buta Huruf, Nenek ini Dikerjai Tetangganya Sendiri, Tanah dan Rumah Terancam Disita!

Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia, dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

(sas)

Komentar

Terbaru