MANAberita.com — AR, warga Kota Cilegon yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya yang berumur 40 hari, terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dilakukan akibat emosi karena ditolak berhubungan intim.
Melansir Newsmedia.com, Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, ditemukan adanya benturan benda tumpul di sekitar kepala dan wajah istri yang mengakibatkan keretakan di bagian wajahnya sehingga mengakibatkan pembekuan darah ke otak dan menyumbat pompa darah dari jantung ke otak.
“Kalau untuk anaknya, ada tiga bagian tengkorak yang retak yang mengakibatkan otak anak pecah,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 80 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara untuk UU KDRT dan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun untuk pasal 340 KUHP,” kata Rizki.
Rizki mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Cilegon agar segera memberitahu kepolisian apabila menemukan kasus atau menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
“KDRT ini sering terjadi tapi tidak dilaporkan. Makanya kami mengimbau masyarakat kalau ada praktik tindak pidana KDRT untuk segera berkonsultasi dulu, karena kita analisa dan evaluasi, KDRT ini cukup tinggi angkanya di Cilegon,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka AR mengakui melakukan perbuatan tersebut. Ia menyatakan saat itu dalam keadaan sadar dan dilakukan secara spontanitas, namun tidak ada niatan untuk membunuh istri dan anaknya yang baru berumur 40 hari.
“Luapan emosi dan riwayat rumah tangga (ditolak berhubungan intim-red) pada waktu itu tiga kali ditolak dengan cara menyikut dada saya. Tapi sebelumnya selama berumah tangga sering, dengan kejadian ini sangat menyesal,” tuturnya. (Ila)