Berhalusinasi Merasa Dikejar-Kejar Intel, Pengedar Sabu di Kendari Nekat Lapor ke Kantor Polisi

  • Senin, 23 September 2019 - 17:24 WIB
  • Kriminal
Berhalusinasi Merasa Dikejar-Kejar Intel, Pengedar Sabu di Kendari Nekat Lapor ke Kantor Polisi

Berhalusinasi Merasa Dikejar-Kejar Intel, Pengedar Sabu di Kendari Nekat Lapor ke Kantor Polisi

MANAberita.com –  JIKA biasanya Polisi yang harus mengejar para pengedar Narkoba, namun kejadian di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pelaku sendiri yang justru mendatangi kantor Polisi.

Tersangkanya bernama Muhammad Nasir (31) Warga kelurahan Kadia Kota Kendari yang ditangkap polisi karena kedapatan membawa Narkoba dalam jumlah banyak pada Kamis 19 September 2019 lalu.

Melansir RRN, Kapolres Kendari AKBP Jemy Junaedi menjelaskan, awalnya pelaku berhalusinasi seperti dikejar-kejar oleh intel yang berpakaian preman. Merasa ketakutan, dirinya lalu mendatangi Polsek Kandai untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun Polisi merasa curiga dengan gelagat Nasir yang terlihat kebingungan, Polisi kemudian menggeledah tas bawaan Nasir dan menemukan Narkoba Jenis Shabu yang sudah dikemas dalam 76 paket kantong kecil. Hasil pemeriksaan, tersangka juga positif menggunakan Sabu sehingga diduga berhalusinasi dan nekat mendatangi kantor Polisi.

“Karena membawa sebuah tas yang mencurigakan, dan setelah itu dilakukan penggeledahan di tas samping yang dikenakan tersebut ditemukan berupa 76 sachet yang masing-masing berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu,” Ungkap AKBP Jemy Junaedi.

Polisi lalu mengembangkan penemuan tersebut dengan menggeledah rumah tersangka di Kelurahan kadia dan mendapati lebih banyak lagi barang bukti diantaranya alat hisab sabu, dua bal sachet kosong, timbangan dan beberapa alat untuk mengemas shabu.

Baca Juga:
Ditinggal Tanpa Alasan, Wanita ini Pajang Foto Pria yang Menghamilinya di Baliho Jalanan!

Jemi Junaedi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, Sabu tersebut diperoleh dari seorang Bandar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sulawesi Tenggara. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari siapa Bandar yang dimaksud dan dari mana Sabu tersebut berasal.

Sementara Muhammad Nasir kini mendekam di sel tahanan Polres Kendari, mantan residivis dengan kasus yang sama ini akan dijerat pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.  (Alz)

Komentar

Terbaru