BNNP Sumsel Tangkap Mahasiswa Pemilik Ganja 1000 Gram

MANAberita.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar ganja Lintas Provinsi berinisial MA (22). Ternyata, tersangka ini merupakan mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Palembang.

Plh Kepala BNN Provinsi Sumsel, Indra Jaya Zahral mengatakan, tertangkapnya tersangka merupakan hasil kerjasama dengan BNNP Sumut. Dari sanalah jajaran BNNP Sumsel berhasil menangkap satu tersangka pengedar ganja.

“Jadi MA ini kita tangkap saat berada dipinggir Jalan KI Anwar Mangku Lorong Serasan I, Rabu (29/3/17) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan tersangka pada saat ditangkap, kita dapatkan narkoba jenis ganja, yang beratnya 1000 gram,” ungkapnya, saat gelar kasus, Selasa (4/4/17) sore.

Barang tersebut, sambung Indra, dibungkus oleh tersangka dalam kotak seperti paket, dan tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan under cover buy, dimana petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Modus MA ini menyelundupkan ganja melalui paket titipan kilat
yang dikirim dari Kota Medan dengan jalur darat menggunakan alamat palsu. Ketika barang tiba, tersangka mengambilnya di alamat palsu itu. Kasusnya masih kita dalami, apakah tersangka mengedarkan barang haram tersebut kepada mahasiswa atau tidak,” terangnya.

Baca Juga:
Mahasiswa UIN Raden Fatah Diajarkan Politik Melayu

Dari hasil pengembangan dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka yakni di Jalan Mayor Salim Batu Bara Lorong Pendopo RT 02 Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, BNNP Sumsel mendapatkan satu paket Ganja kering siap edar yang dimasukkan dalam bungkus plastik hitam dengan berat 9,17 gram.

“Ada tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut yakni AR (asal Medan), IA dan RS. Selain mengamangkan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti yakni 1000 gram ganja senilai Rp 2,5 juta dan satu
paket sedang 9,17 gram, KTP dan satu unit ponsel blackberry. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (I) jo pasal 132 ayat (I) dan pasal 111 ayat (I) jo pasal 132 ayat (I) UU Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” terangnya.
(wwt).

Komentar

Terbaru