Jelang Idul Adha, Kemenag Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

  • Kamis, 23 Juni 2022 - 22:48 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PERAYAAN Idul Adha 1443 Hijriah tinggal menghitung hari, Kementerian Agama saat ini sedang melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyebar pada hewan ternak di tanah air.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/06/2022).

“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menag.

Menag juga mengatakan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan terkait pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.

Dalam dua hari ke depan, kata Menag, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Tahun lalu Viral Karena Tutorial Makeup Pakai Balon dan Air, Beginilah Kabar Rahmawati Kekeyi Putri Sekarang! Bikin Pangling

“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” pungkasnya.

(sas)

Komentar

Terbaru