Kamaruddin Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka Kasus Berita Hoax

  • Rabu, 09 Agustus 2023 - 23:14 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KASUS penipuan dana capres Rp 300 triliun yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih terhadap Kamaruddin Simanjuntak telah memasuki babak baru. Baru-baru ini, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik.

Direktur Cybercrime Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar membenarkan status tersangka, Kamaruddin Simanjuntak.

“Benar,” ujar Adi Vivid, Rabu (9/8/2023).

Identifikasi tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak telah diatur dalam surat keputusan Nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang dikeluarkan pada Senin, 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Cybercrime Bareskrim Brigjen Polri Adi Hidup.

Mengutip KompasTv, dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, tak tinggal diam atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak ini. Secara resmi, ANS Kosasih didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi.

“Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, Senin (5/9/2022).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Baca Juga:
Inilah Alasan Driver Gojek Tolak Nadiem Makarim Jadi Menteri Kabinet Jokowi

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.

“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar,” paparnya.

Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.

Baca Juga:
Kasus Suap Rektor Unila, Zulhas Kabur saat Ditanya

“Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu,” tuturnya.

detikcom telah menghubungi Kamaruddin Simanjuntk untuk meminta tanggapan terkait penetapan tersangka ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(sas)

Komentar

Terbaru