MANAberita.com – MASA tahanan Putra Siregar dan Rico Valentino terkait kasus pengeroyokan kemungkinan bakal ditambah yang semula 21 hari menjadi 40 hari.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Proses penyidikan yang belum selesai bisa jadi membuat Putra Siregar dan Rico Valentino bakal terus mendekam di jeruju besi.
“Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari,” ujar Budhi Senin (18/4/2022).
Melansir suara.com, Budhi mengatakan pihaknya akan mengupayakan restorative justice dalam menangani kasus ini. Hanya saja, pihak pelapor, yakni Nuralamsyah belum menyetujuinya.
“Dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor,” katanya menjelaskan.
Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga menganiaya Nuralamsyah di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico yang mendatangi meja korban Nuralamsyah.
Belakangan ramai diberitakan, kawan perempuan Rico Valentino yang dibela adalah Chandrika Chika. Namun, hingga kini Chika belum konfirmasi soal kabar tersebut.
Sementara itu, dari bukti video CCTV yang berbedar, terlihat kalau Putra Siregar bersuaha melerai perkelahian. Hal ini pun menjadi perdebatan banyak orang, mengapa Putra langsung ditahan.
Selain itu, ada kabar kalau Nurlamsyah yang sebagai pelapor dan mengaku korban, kabarnya adalah keluarga dari mantan salah satu petinggi polri.
(sas)