Kemenangan Ruto Dalam Pemilihan Presiden Didukung Mahkamah Agung Kenya, Kok Bisa?

Manaberita.com – Mahkamah Agung Kenya telah menguatkan kemenangan mantan Wakil Presiden William Root dalam pemilihan presiden 9 Agustus. “Saya menyatakan pemilihan presiden berikutnya sah,” katanya. Setelah memutuskan sejumlah petisi yang diajukan oleh penantang terdekatnya Raila Odinga. Putusan dengan suara bulat disampaikan pada hari Senin oleh Martha Koome, ketua pengadilan yang beranggotakan tujuh orang.

Melansir dari Aljazeera, Pada tanggal 15 Agustus, Ruto telah dinyatakan sebagai pemenang surat suara oleh Wafula Chebukati, kepala Komisi Pemilihan dan Batas Independen (IEBC) dengan 50,4 persen suara untuk Odinga 48,8 persen. Dalam perpecahan dramatis sebelum pengumuman hasil, empat dari tujuh komisaris tidak mengakui hasilnya. Tetapi Koome mengatakan bahwa “terlepas dari kecaman mereka yang kesebelas dari proses verifikasi keempat komisioner belum menunjukkan bukti bahwa pemilihan telah dikompromikan”.

Baca Juga:
Mengapa Pernikahan Antar Ras Juga Ada Dalam Hukum Dalam Menghormati UU Perkawinan?

Dia juga mengatakan pengadilan tidak menemukan bukti bahwa hasil telah dirusak melalui peretasan server IEBC, seperti yang dituduhkan oleh kubu Odinga. Keputusan itu membuka jalan bagi Ruto, 55, untuk dilantik sebagai presiden ke-5 Kenya dalam beberapa hari mendatang. Ruto terpilih pada 2013 dan 2017 bersama Presiden Uhuru Kenyatta yang akan keluar, sebagai wakilnya. Tetapi keduanya jatuh pada tahun 2018 setelah gencatan senjata yang tidak terduga antara presiden dan mantan musuh bebuyutannya Odinga.

[Bil]

Komentar

Terbaru