Putusan Banding atas Pemecatan Ferdy Sambo, Polisi Pastikan Bersifat Final

  • Senin, 19 September 2022 - 22:09 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – EKS Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo lantas mengajukan banding. Polri pun memastikan putusan banding yang akan dibacakan bersifat final.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi menyebut Ferdy Sambo tak bisa mengajukan upaya hukum lainnya terkait pemecatan itu. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.

“Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas,” imbuhnya.

Baca Juga:
Tampan dan Lulusan Sekolah Hukum, Tak Ada yang Menyangka Pria ini Seorang Psikopat, Begini Modusnya Jerat Korban

Dilansir dari detikcom, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:
Penemuan Mayat Pria Dalam Koper Hebohkan Warga Blitar

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

(Rik)

Komentar

Terbaru