Ketentuan Baru Karantina 5 Hari

  • Selasa, 01 Februari 2022 - 19:04 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEMERINTAH memperbarui masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang semula 7 hari kini berkurang menjadi 5 hari.

Melansir Kompas.com, hal itu di sampaikan  oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (31/1/2022).

“Pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin (Covid-19) lengkap,” kata dia.

Luhut mengatakan, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju  masuknya Omicron di Indonesia.

“Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal,” ungkap Luhut.

Baca Juga:
Jokowi Resmikan Gedung Sarinah: Ikon Penting Bangsa Indonesia

Diketahui, ketentuan pengurangan sistem karantina tidak hanya berlaku pada warga negara Indonesia (WNI) saja, warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia sebagai PPLN juga dapat mendapatkan pengurangan waktu karantina.

Syaratnya, WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau 2 dosis vaksinasi.

“Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” ucap Luhut.

Baca Juga:
Pukuli Pasangannya di Atas Motor, Pria ini Diamuk Warga

Namun, jika PPLN tersebut belum memenuhi syarat vaksinasi ketika memasuki Indonesia, maka akan diberlakukan masa karantina 7 hari.  Kebijakan 5 hari ini diberlakukan karena masa inklubasi varian Omicron berada di sekitar 3 hari.

“Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di sekitar 3 hari,” katanya  lagi.

[SAS]

Komentar

Terbaru