Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Pembunuhan Berlapis Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg

Manaberita.com – PERWIRA menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapatkan dakwaan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan, ia telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwan tersebut dalam sidang perdana diketuai Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3).

Dilansir dari Merdek.com, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy seusai persidangan.

Baca Juga:
Mengapa Pria Bersenjata Pada Penembakan Sekolah Parkland Bisa Terhindar Dari Hukuman Mati

Didakwa 4 Pasal

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga:
Ngeri! Lebih Banyak Dari Terpidana Mati, Lonjakan Eksekusi Pelanggar Narkoba di Tahun 2022

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Tiga Tersangka Jalani Sidang di Tempat Berbeda

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda. Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Baca Juga:
Peringatan Buat Umat Muslim dari Warga Papua ini Bikin Kaget

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan,” ujar Wirdel.

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan autopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.

[Rik]

Komentar

Terbaru