Aga Faisal dan Evi Haryanti
MANAberita.com — AGA Faisal dan Evi Haryanti, dua pemuda asal Kabupaten Purwakarta, harus menanggung akibatnya gara-gara ulah mereka sendiri.
Mereka ditetapkan jadi tersangka tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
“Polda Jabar sudah menetapkan dua orang, Af dan Eh, tersangka Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik atau pasal 207 KUH Pidana,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, melansir Tribun jabar.
Sebelumnya, Aga Faisal dan Evi Haryanti viral lantaran sebuah video yang mereka rekam.
Dalam video tersebut, Aga dan Evi berada dalam mobil. Aga menyetir, sementara Evi duduk di sampingnya memegang kamera.
Mereka terdengar memaki-maki seorang polisi lalu lintas yang sedang bertugas.
Evi bahkan sengaja menyorot kamera kepolisi tersebut.
“Orangnya tuh, ditutupin mukanya,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Evi dan Aga juga mengeluarkan kata-kata kasar yang tak pantas.
“Emang bai lah, anj*g,” ujar mereka.
Video tersebut viral dan diunggah ulang di sejumlah akun Instagram yang memiliki followers banyak.
Satu di antaranya, video itu diunggah di @bandungterkini pada 20 Januari 2020.
Hingga akhirnya, masih di hari yang sama, muncul video permintaan maaf dariAga Faisal dan Evi Haryanti.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Aga dan Evi di dalam mobil.
Berikut adalah isi lengkapnya:
Assalamualaikum.
Saya ingin meminta maaf dan mengklarifikasi tas video yang sempat viral.
Saya memohon maaf kepada kepolisian Purwakarta.
Kita akuin kita salah telah menyebarkan video tersebut
dan video itu tidak ada sangkut pautnya dengan teman saya.
Ini kesalahan kita berdua terutama kepada ibu Maya.
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo sempat mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua orang tersebut.
“Seharusnya kita harus saling mengerti, bagaimana situasi di jalan ada kemacetan dan ada polisi lalu lintas yang sedang mengatur untuk kelancaran bersama,” ujarnya.
Bowo mengatakan, seharunya pelaku bisa saling menghargai baik dengan petugas maupun pengguna jalan lainnya.
Ketika disinggung soal telah melaporkannya ke bagian reskrim, pria yang akrab disapa Bowo membenarkannya.
“Iya, kami melaporkan kasus ini ke Satreskrim untuk perkembangan penyidikan dan kami serahkan kepada penyidik Polres Purwakarta,” ujarnya.
Setelah postingan Aga dan Evi viral dan sudah ada laporan, polisi tak tinggal diam.
Aga dan Evi diamankan satu hari setelah viralnya video itu.
Mereka diamankan di Jalan Mulyasari, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Aga adalah dompet berisi identitas, ATM, dan ponsel merek Oppo.
Sementara itu, dari Evi, polisimengamankan barang bukti kartu identitas dan ponsel berupa merk iPhone X warna putih.
“Ditemukan fakta-fakta bahwa perbuatannya memenuhi unsur pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. Dengan alat bukti dan saksi, keduanya resmi ditetapkan tersangka dan kini ditahan,” ujar Saptono. (Alz)