MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Paylater

  • Sabtu, 30 Juli 2022 - 23:58 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram layanan paylater. Hal itu diputuskan dalam ijtima ulama yang digelar MUI Jatim.

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengungkapkan paylater dinilai haram karena langsung mencantumkan bunga sebanyak 2 persen dan denda sekitar 1 persen jika mengalami keterlambatan pembayaran.

Ia mengungkapkan jika hal tersebut tak benar secara hukum Islam.

“Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” kata Ma’ruf, Jumat (29/7).

Ma’ruf menambahkan layanan paylater haram lantaran nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam. Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.

Baca Juga:
Sedih! Acara Sudah Siap, Calon Pengantin Pria di Jawa Tengah Meninggal di Perjalanan ke Lokasi Akad Nikah

Ia menyebut layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit boleh karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak kena bunga.

“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit,” jelasnya.

Menurut Ma’ruf, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Baca Juga:
5 Fakta Hasil Autopsi Lina Mantan Sule, Termasuk Penyebab Kematiannya

Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” tambahnya.

(sas)

Komentar

Terbaru