MANABerita.com – MENINDAKLANJUTI permasalahan pembangunan Hotel Ibis yang berdampak pada lingkungan dan timbulnya rasa kecemasan di masyarakat sekitar pembangunan tersebut di Jalan Letkol Iskandar, hari ini (24/8) puluhan aliansi masyarakat Kota Palembang berdemo guna menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Kota Palembang dengan membawa tuntutan.
Koordinator aksi aliansi masyarakat Kota Palembang, Rahmat menyampaikan tujuan pihaknya kali ini ke Pemkot Palembang dikarenakan pembangunan Hotel Ibis yang dilakukan PT. ICM sudah sangat membahayakan dan mengkhawatirkan warga sekitar dan merugikan pembangunan PT. Sebangun Bumi Andalas (PT. SBA).
“Kami sangat khawatir dengan kerusakan dan dampak lingkungan yang dibuat PT. ICM yang mana dalam hal ini yang melaksanakan pembangunan Hotel Ibis. Warga sekitar selalu cemas, apalagi ada dampak kerusakan dipembangunan PT. SBA yang diduga akibat dampak dari pembangunan Hotel Ibis tersebut,” beber Rahmat.
Oleh karena itu tambahnya, pihaknya memberikan pernyataan sikap dengan tiga poin permintaan kepada Pemkot Palembang dan khususnya Walikota agar menyetop permanen pembangunan hotel tersebut.
“Dasar informasi tersebut, kami meminta tiga hal, pertama, kepada Pemerintah Kota Palembang terkhusus Walikota Palembang Bapak H. Harnojoyo untuk menstop pembangunan hotel tersebut. kedua, kepada Walikota Palembang dan DPRD Kota Palembang untuk memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang untuk mengkaji ulang izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan Hotel Ibis tersebut. ketiga, kepada Walikota Palembang H. Hamojoyo dan DPRD Kota Palembang untuk memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Kota Palembang, untuk mencabut tower crane yang diduga digunakan oleh PT lndo Citra Mulia untuk melaksanakan pembangunan, dikarenakan dalam pemasangannya tidak ada izin kepada warga sekitar,” paparnya.
Sementara, perwakilan Pemkot Palembang yang menerima tuntutan, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palembang, Sulaiman Amin mengatakan dirinya akan menyampaikan permintaan warga kepada yang berwenang.
“Nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan tentang apa saja yang diminta tadi oleh warga,” singkat Sulaiman.
Dilanjutkannya, adapun terkait Perda Nomor 5 tahun 2010 yang menyebut Walikota dapat membekukan IMB apabila kemudian hari terdapat sengketa, pelanggaran dan kesalahan teknis dalam pembangunan, itu tidak bisa serta merta dilakukan.
“Perda itu kan tidak serta merta dilakukan, kita tidak bisa langsung membekukan. Itu bisa dilakukan kalau pihak atau pemilik bangunan tidak kooperatif. Tapi kan mereka cukup kooperatif dengan menyetop pembangunan itu, dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Diceritakannya, sebelumnya pada tanggal 14 Agustus lalu sudah diadakan rapat gabungan antar Komisi di DPRD Kota Palembang bersama instansi terkait dan owner hotel tersebut, yang sepakat menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai memperbaiki kerusakan dan merevisi IMB.
“Kemarinkan sudah di rapatkan gabungan perkomisi di dewan, bersama instansi terkait dan owner hotel itu yang sepakat menyetop sementara pengerjaan sampai memperbaiki kerusakan dan merevisi IMB. Ownernya juga sudah jelas mengatakan akan menyetop pembangunan sampai revisi IMB dan kerusakan selesai dikerjakan. Waktu yang diberikan satu minggu, tetapi belum selesai juga jadi kita minta sampai selesai. waktunya tidak tahu sampai kapan yang jelas harus selesaikan semua dulu,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk ground ancour pihaknya sudah memastikan bahwa itu sudah dicabut sedangkan mengenai adanya aktivitas yang dilakukan pihak hotel hanya sebatas memperbaiki kerusakan.
“Kita sudah pastikan ground ancour udah dicabut, kalau masalah aktivitas yang di bawah hotel itukan untuk memperbaiki kerusakan yang ada, bukan meneruskan pembangunan. instansi terkait kita Pol PP selalu mengawasi disana jadi jangan khawatir, akan terus kita pantau.” Tutupnya. (Wah)