Reaksi Ibu Yosua usai Dengar Sambo Divonis Mati

  • Senin, 13 Februari 2023 - 16:20 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – TANGIS ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah usai mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sambil memegang foto Yosua yang mengenakan seragam jas Polri, Rosti nampak berteriak.

Dalam ruang sidang utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (13/2/2023), Rosti yang mengenakan pakaian putih duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Rosti nampak mengamati setiap petikan-petikan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.

“Anakku kau peluk mama,” kata Rosti.

Baca Juga:
Anggota Brimob Sorong Sempat Disangka Bunuh Diri Ternyata Dibunuh Istri yang Selingkuh

Mantan Kadiv Propam PolriFerdy Sambodivonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.

Baca Juga:
Cemburu, Pria di Sumut Bunuh Pasangan Kumpul Kebonya dan Kabur ke Rumah Istri Sah

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(sas)

Komentar

Terbaru