MANAberita.com – SEORANG suami berinisial FHP (32), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur nekat menjual LR (26), istrinya lantaran terimpit persoalan ekonomi.
Sang istri dijual ke teman dekatnya di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Madiun.
“Jadi tersangka FHP ini menjual istrinya sendiri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja, Senin (30/5/2022).
Melansir kompas.com, awalnya FHP dihubungi oleh temannya sendiri berinisial JS yang akan meminta tolong dicarikan wanita untuk menemaninya.
Mendengar permintaan tersebut, tersangka FHP berusaha mencari wanita untuk menemani JS.
Namun pada saat bersamaan, LR, istri tersangka mengetahui permintaan JS. Lalu ia menawarkan diri untuk menemani JS di salah satu hotel di Kabupaten Madiun.
Tak lama kemudian, sang istri meminta ponsel tersangka untuk mengirimkan foto dirinya dan nomor WhatsApp kepada JS.
Setelah melihat foto LR, terjadi kesepakatan harga Rp 500.000 dengan lokasi di hotel BP yang beralamat di Jalan Madiun-Ponorogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopor, Kabupaten Madiun.
“Pada saat hari yang disepakati, tersangka FHP sendiri yang mengantar istrinya ke hotel untuk melayani JS. Di hotel tersangka FHP menerima uang tunai Rp 650.000 dari JS,” ujar Raja.
Saat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.
Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.
Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari. Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.
(sas)