YT (60) TKI di Malaysia Tak Digaji Selama 7,5 Tahun, Alasan Majikan Sudah Kasih Makan Dan Tempat Tinggal

Duta Besar RI di Kuala Lumpur Hermono dan YT, pekerja yang tidak dibayar 7,5 tahun di Malaysia, 9 Februari 2022. (ANTARA/HO-SBMI/Agus)
Duta Besar RI di Kuala Lumpur Hermono dan YT, pekerja yang tidak dibayar 7,5 tahun di Malaysia, 9 Februari 2022. (ANTARA/HO-SBMI/Agus)

Manaberita.com – TERJADI lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengalami perlakuan tidak manusiawi di Malaysia.

Kali ini nasib kurang baik di alami YT (60), TKI asal Indonesi tidak di bayarkan gajinya oleh majikanya dengan alasan sudah diberi makan dan tempat tinggal. Majikan YT bersikeras tidak mau membayar gaji YT.

Dikutip dari Tempo.com KBRI Kuala Lumpur mengancam akan melaporkan majikan YT ke polisi atas dugaan melakukan perdagangan orang dan kerja paksa.

“Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa,” kata Dubes RI Hermono di Kuala Lumpur, seperti dikutip Antara Rabu, 9 Februari 2022.

Majikan YT menolak membayar gaji perempuan asal Jawa Barat itu dengan alasan tidak pernah mempekerjakan yang bersangkutan karena tidak ada ikatan lewat kontrak kerja.

Majikan itu mengatakan selama ini dia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan.

Baca Juga:
Ingin Punya Bokong Seksi, Wanita ini Tewas Usai Difiller Dengan Pelumas Pesawat

Kronologi

Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji. YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.

Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk menyelamatkan YT dari rumah majikannya di daerah Shah Alam, Selangor. Saat ini YT berada di rumah perlindungan setelah dijemput dari rumah majikannya pada 3 Februari.

Kepada Dubes Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT menjelaskan bahwa ia masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji menggiurkan.

Sejak tiba di Malaysia dia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja.

Baca Juga:
Ibu Hamil Dibunuh Adiknya yang Mantan Pemain Sepak Bola

Menurutnya, majikan YT adalah seorang pegawai bank swasta ternama di Malaysia dan selama bekerja YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.

Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.

“Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan. Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan perempuan kalau sudah marah, keluar kata-kata kasar yang bersifat melecehkan,” kata Hermono.

Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya.

Namun majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.

Baca Juga:
Beginilah Kronologi Korban yang Dimakan Buaya di Banyuasin, Dari Cuci Tangan Hingga Bukan Korban Pertama

Dalam komunikasi dengan staf Atase Ketenagakerjaan, majikan YT membantah telah mempekerjakan YT dengan alasan tidak ada kontrak kerja sebagai bukti dan karenanya menolak untuk membayar gaji yang bersangkutan. Menurutnya, ia hanya memberi tumpangan dan telah memberinya makan sambil menunggu kepulangan YT ke kampungnya.

Dubes Hermono menegaskan bahwa kasus yang dialami YT, yaitu majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi, khususnya pada pekerja rumah tangga.

“Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan pekerja migran Indonesia tidak berdokumen,” kata Hermono.

Menurut dia, hal ini juga menggambarkan cara pandang sebagian majikan bahwa apabila memperkerjakan PRT Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, maka bisa memperlakukannya sesuka hati, termasuk tidak membayar gajinya.

“Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern,” kata Hermono.

Baca Juga:
Merinding! Inilah Daftar Lengkap Kosmetik yang Berbahaya dari BPOM, Nomor 2 Dipakai Setiap Wanita!

Hampir setiap hari, KBRI Kuala Lumpur menerima laporan PMI sektor domestik (rumah tangga) yang tidak dibayar gajinya bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, tidak diuruskan izin kerjanya dan beban kerja berlebihan hingga kekerasan fisik.

“Anehnya, hampir tidak pernah terdengar adanya pemberitaan ada PRT dari negara lain, seperti Filipina, yang mengalami eksploitasi seperti yang dialami oleh PRT Indonesia,” kata Hermono.

Dia mengatakan bisa jadi ini merefleksikan cara pandang sebagian majikan Malaysia terhadap pekerja domestik dari Indonesia.

foto: IDX Chanel

Hermono juga mengakui bahwa masih cukup banyak majikan Malaysia yang bertanggung jawab karena memang seharusnya demikian.

Dia meminta semua instansi terkait di Indonesia, khususnya Ditjen Imigrasi, BP2MI, Polri, TNI dan Pemda, melakukan pencegahan secara lebih ketat keberangkatan pekerja non-prosedural karena beresiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan atau ditangkap aparat Malaysia yang saat ini gencar melakukan operasi terhadap pekerja ilegal. (_Bram)

Komentar

Terbaru