Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara dan Denda 2 Ribu Rupiah!

  • Senin, 05 November 2018 - 15:56 WIB
  • Viral
Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara dan Denda 2 Ribu Rupiah!
Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara dan Denda 2 Ribu Rupiah!

MANAberita.com — F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Melansir Detik.com, sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin.

Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

Baca Juga:
Video Anjing Dilempar ke Sungai Berisi Buaya Viral, Warganet: Kejam Sekali!

“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai. (Alz)

Komentar

Terbaru