MANAberita.com — AKSI masa hingga memakan korban jiwa kembali terjadi, kali ini korbannya seorang pemuda bernama Muhammad Khaidir (23).
Mengutip Tribun-Timur.com, Khaidir ditemukan tewas di halaman Masjid Nurul Yasin Kampung Jatia Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (10/12) pukul 02:00 dini hari.
Video pengeroyokan Khaidir oleh sejumlah warga pun viral di media sosial.
Berikut, rangkumkan sejumlah fakta seputar aksi pengeroyokan Muhammad Khaidir yang dikutip dari Suar.id.
1. Kronologi kejadian
Menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Khaidir tewas setelah dikeroyok oleh 7 orang warga.
Kejadian bermula ketika Khaidir datang ke rumah penjahit YDS (49), mengetuk pintu rumahnya dengan keras.
Ta kunjung dibuka, Khaidir pergi ke Masjid Nurul Yasin dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.
Khaidir diketahui menghancurkan lemari mesjid, memecahkan hiasan kaligrafi bertulisan Arab, mematahkan tiang mic, serta merusak pembatas saf masjid.
“RDN (47), marbot masjid, memprovokasi warga melalui mikrofon dengan mengatakan seolah-olah ada maling yang tertangkap di tempat ibadah,” kata Shinto.
Teriakan RDN membuat warga mulai berdatangan. Mereka terpancing marah lalu melakukan aksi pengeroyokan terhadap Khaidir yang berujung kematian.
2. Polisi tetapkan 7 tersangka
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga (kedua dari kanan) merilis penetapan 7 tersangka penganiyaan MK. Sejumlah enam pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Mereka adalah ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan tersangka baru yakni HDL (54). Pria itu berprofesi sebagai sopir, digelandang polisi pada Sabtu (15/12) kemarin.
Menurut Shinto, terjadi miss interpretasi warga yang melihat sikap korban kemudian melampiaskan dengan pengeroyokan.
“Kami melihat ada miss interpretasi warga yang melihat sikap MK, kemudian merealisasikan sikap kemarahan dengan melakukan aksi main hakim sendiri,” sesal kapolres jebolan Akpol 1999 ini.
Atas perbuatan ketujuh tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
3. Korban tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Indonesia Timur
Korban tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Indonesia Timur. Muhammad Khaidir saat ini tercatat sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia Timur di Makassar.
Khaidir sendiri adalah warga Dusun Manarai, Kelurahan Bonto Bosuru, Kecamatan Bontoharu, Kebupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil otopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara, polisi menemukan sejumlah luka memar dan luka robek pada berbagai bagian tubuh korban.
4. Kakak kandung korban ungkap perubahan tingkah laku adiknya
Nurhandayani (26), mengatakan adiknya mengalami perubahan tingkah laku sebelum tewas dikeroyok. Menurutnya, ia sering menemukan Khaidir berhalusinasi di rumahnya.
“Sering berhalusinasi. Saya sempat mengira dia gila karena sering cerita ngawur,” kata Nurhandayani.
Nurhandayani melanjutkan, sebelum meninggal, ia masih sempat berkomunikasi dengan adiknya melalui WhatsApp, Sabtu (08/12) kemarin.
“Saya minta dia pulang ke rumah. Tapi dia mengaku punya banyak masalah, masalah besar,” tambah Nurhandayani dengan mata yang berkaca-kaca. (Ila)