Kriss Hatta dan Hilda Vitria
MANAberita.com – PERMASALAHAN antara Kriss Hatta, Hilda Vitria dan Billy Syahputra tampaknya semakin rumit. Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung telah menolak banding yang diajukan Hilda Vitria, sehingga Kriss Hatta dan timnya merasa menang.
Namun menyikapi hal itu, pihak Hilda Vitria yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bacmid, dan Billy Syahputra mengadakan konferensi pers untuk membantah kemenangan Kriss Hatta. Fachmi mengatakan bahwa gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda serta gugatan pengesahan pernikahan yang diajukan Kriss, dua-duanya tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
“Di dalam perkara ini ada dua permasalahan, yang pertama ada pengajuan pembatalan pernikahan (Hilda), yang kedua ada yang minta supaya perkawinan disahkan (Kriss),” ucap Fachmi, mengutip Viva.co.
Melihat keputusan tersebut dari PTA Bandung, maka Fachmi menegaskan bahwa tidak pernah ada pernikahan antara Hilda dan Kriss, baik secara hukum ataupun agama.
“Adanya putusan tersebut itu membuktikan tidak ada perkawinan antara Hilda dan Kriss Hatta, baik secara syariat Islam maupun hukum negara. Kalau ada yang mengatakan dia mengaku sebagai suami tolong tunjukkan bukti perkawinan karena kami juga ada bukti dari kelurahan bahwa tidak pernah ada pencatatan perkawinan yang dikirimkan ke KUA Jati Asih,” tuturnya.
Sementara Billy mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang menang dan kalah antara Hilda dan Kriss. Sebab dua-duanya tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
“Gitu teman-teman, jadi yang jelas tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kedua pihak sama-sana tidak bisa diterima,” ucap Billy. (Ila)
(Sumber: Viva.co)