MANAberita.com — PENYIDIK Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan tersangka terkait prostitusi online yang melibatkan artis FTV asal Ibukota Jakarta, Vanessa Angel.
Ada dua orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, yakni TN (28) dan ES (37). Bagaimana cara mucikari itu menawarkan artis dalam bisnis prostitusi onlinenya artis itu?
Diketahui, kedua tersangka itu berasal dari Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, modus operasii yang dilakukan keduanya yakni melancarkan aksinya melalui media sosial, termasuk Instagram khususnya.
Melalui medsos, dua tersangka mempromosikan atau melakukan jasa layanan prostitusi yang dapat menyediakan bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.
“Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi,” singkat Yusep, melansir Banjarmasin Post.
Yusep menjelaskan, ada aturan tertentu dalam pembagian fee.
“Aturan main 30 persen dibayar di muka melalui rekening,” imbuhnya.
Yusep mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus itu.
Selain itu, Yusep mengaku pihaknya juga telah meminta bantuan PPATK terkait treasing daripada transaksi keuangan.
Lalu, sudah berapa lama aksi mereka berlangsung?
“Sementara, data yang kami miliki, satu bulan ini cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi, area transaksi boarderles, maupun lintas wilayah,” tandas polisi dengan tiga melati di pundaknya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hal tersebut bergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini.
Bahkan, kedua pelaku juga memberikan fasilitas tersebut. (Dil)