Ngeri! Inilah ‘Wujud’ Mesin Penghancur Limbah Plastik yang Lumatkan Tubuh Sariman, Masih Berdarah-Darah!

  • Jum'at, 18 Januari 2019 - 20:16 WIB
  • Viral
Foto hanya ilustrasi

 

Foto hanya ilustrasi

MANAberita.com — POLISI akan memeriksa AS (40), sang pemilik tempat penggilingan implek cacah botol plastik PD Laju Mandiri di Kampung Cisalak, Jalan Rawa Sinah RT 02 RW 04 Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait kematian Sariman, salah satu pekerjaannya yang tewas di mesin penggilingan.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo menyebutkan, besar kemungkinan AS akan ditetapkan sebagai tersangka tunggal, lantaran dianggap telah lalai dengan tidak menyediakan fasilitas keselamatan para pekerjaannya di lokasi.

“Hari ini kita juga memanggil yang punya usaha. Tidak menutup kemungkinan yang punya usaha ini kita akan jadikan tersangka,” kata Siswo, melansir Okezone.

Bila terbukti bersalah, maka AS yang merupakan warga Kampung Serang RT 02 RW 06 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bakal terancam Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Aksi Tawuran Suporter di Tugu Jogja

“Di sini kita terapkan karena melihat surat dan izin usahanya juga tidak ada. Kalau memang ilegal dan tidak standarisasi dengan tenaga ketenagakerjaan, kita kenakan pasal itu,” ujarnya.

Menurut Siswo, usaha yang dimiliki AS tidak termasuk dalam kategori pabrik, tapi lebih kepada bedeng yang disulap menjadi tempat usaha. Lokasinya pun terletak ditengah sawah, dengan jarak sekitar 100 meter dari permukiman warga.

“Tapi memang AS punya mesin sendiri. Jadi nanti dari pemanggilannya hari ini kita kembangkan, apakah untuk usahanya itu legal atau ilegal, masih kita dalami. Yang jelas, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, karena sudah tidak mungkin lagi (tempat usaha) dioperasikan,” akunya.

Baca Juga:
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan

Saat ini, lokasi di TKP masih dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Sementara barang bukti yang telah diamankan, yakni mesin pencacah dan barang-barang rongsokan.

Sebelumnya, korban bersama para rekannya bekerja seperti biasa sekira pukul 08.40 WIB. Korban sendiri bertugas memasukkan botol plastik ke dalam mesin pencacah. Saat sedang beroperasi, mesin tersebut secara tiba-tiba macet. Seorang rekan korban bernama Amat, lalu mencoba mencari tahu penyebab macet.

Setelah diperiksa, Amat pun terkejut mendapati korban sudah berada di dalam mesin pencacah, dengan kondisi tubuh sudah tergiling dan hanya menyisakan sepasang kaki. (Dil)

Komentar

Terbaru