MANAberita.com — PETUGAS dari Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang pria, JS (42), karena diduga telah menyetubuhi wanita secara paksa. Korbannya tidak lain adalah calon istri yang akan dihalalkan Rabu besok.
JS merupakan warga Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dia memerkosa calon istrinya, SM (33) di rumahnya pada 12 Januari lalu.
“Saya sudah lapor ke kantor desa, Rabu besok akan menikah,” kata JS.
Peristiwa ini terjadi saat korban dan tersangka bertemu di Kota Perbaungan. Karena kondisi sudah malam, JS mengajak SM bermalam di rumahnya. Saat itulah dia melancarkan aksi dengan membujuk calon istrinya tersebut bersetubuh. Karena ditolak, JS melakukan secara paksa.
“Saya khilaf,” ujar dia.
Bukan cuma itu, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika enggan melayaninya. Salah satu barang bukti yang diamankan, satu potong celana dalam berwarna putih yang terdapat bercak darah.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, tersangka JS ini telah memerkosa korban dengan modus akan menikahinya. Namun, karena tidak terima disetubuhi lebih dulu, korban pun melaporkan polisi.
“Modus selain menikahi korban yakni dengan adanya ancaman,” kata Kapolres.
Bukannya menunggu persiapan menikah, kini JS malah harus berurusan dengan hukum. Pria asal Serdang Bedagai ini terancam pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. (Dil)