Inilah Wajah Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Magelang

  • Minggu, 03 Februari 2019 - 19:29 WIB
  • Viral
Pelaku tawuran yang tewaskan satu pelajar
Pelaku tawuran yang tewaskan satu pelajar

MANAberita.com — TAWURAN pelajar yang terjadi Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Munggur Dusun Kadipiro Desa, Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang yang melibatkan pelajar dari dua Sekolah Menengah Kejuruan di Magelang ini mengakibatkan satu orang Tewas terkena bacokan senjata tajam dan dua siswa mengalami luka-luka.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, SIK menyampaikan mengenai tertangkapnya para pelaku.

“Korban tewas atas nama Nurul Aziz (17), Kelas XII SMK Kejuruan di Salam Magelang, mengalami luka sabetan senjata tajam dengan 4 luka dipunggung serta 2 luka di bagian dada, ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah Sakit Muntilan,” terangnya.

Baca Juga:
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Santriwati, Massa Mengamuk di Rumah Pengasuh Ponpes Di Lumajang

Atas insiden itu, Lanjut Kapolres, “Kini tiga pelajar ditetapkan sebagai tersangka masing masing LRB Als Kuman (18), dalam pemeriksaan mengaku membacok punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan sebilah pedang.

Kemudian Tersangka IP alias Temon Bin Mujib, (19), mengakui membacok punggung korban 1 kali dengan menggunakan Celurit dan Tersangka anak N Als. Peyek (17), mengakui membacok punggung bagian kiri korban menggunakan Celurit,” terangnya.

Sedangkan kronologis berdasarkan saksi dilapangan kedua klompok tersebut bertemu di lokasi, dan dari salah satu kelompok menyulut kembang api yang diarahkan ke kelompok lain sehingga terjadinya tawuran dan sebagian menggunakan senjata tajam, hingga terjadi jatuh korban meninggal dunia serta luka luka.

Baca Juga:
Tega! Kepergok Jalan Bareng, Netizen Sebut Pacar Ranty Maria Mirip Cak Lontong

Dalam kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti berupa 2 buah pedang dengan gagang kayu (dari para pelaku), 1 buah celurit besar dengan gagang besi (dari para pelaku), 1 buah SPM Honda Scoopy (dari para pelaku), 1 buah SPM Suzuki Satria F150 (dari para pelaku), 1 stel baju seragam SMK berlumpuran darah (dari korban), 1 (satu) buah jumper warna hitam (dari korban), 1 (satu) pasang sepatu warna hitam putih (dari korban) dan 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam putih (dari korban).

“Ketiga tersangka dan barang bukti kini berada di Rumah Tahanan Anak Polres Magelang dalam rangka penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). (Dil)

Komentar

Terbaru