MANAberita.com — PEDANGDUT Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2018. Ia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan atas kasus narkoba.
Kendati demikian, Ridho Rhoma harus kembali ke bui. Hal ini lantaran Mahkamah Agung memperberat hukuman putra Rhoma Irama tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Dan pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,” kata Andi, melansir Kumparan.
Oleh karena itu, Andi menyatakan, meski Ridho Rhoma sudah menjalani rehabilitasi, pria 30 tahun itu harus kembali dipenjara.
“Dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” ucap Andi.
Andi menjelaskan pertimbangan majelis kasasi sehingga memperberat pidana Ridho Rhoma. Salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemindaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.
“Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat daengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutup Andi.
Pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3) malam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, kala itu, Ridho Rhoma menggunakan narkoba jenis sabu. Petugas menemukan barang bukti sabu 0,7 gram, yang dibeli dari seseorang seharga Rp 1,8 Juta. (Dil)