MANAberita.com — AWAL Januari lalu, Vanessa Angel ditangkap polisi karena tercyduk melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya.
Beredar banyak pendapat jika Vanessa nekat menjual diri untuk membayar hutang dan sebagainya.
Kini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Vanessa Angel menawarkan diri ke muncikari untuk melakukan perbuatan asusila.
Dalam dakwaan tersebut, Vanessa menawarkan diri ke muncikari bernama Endang Suhartini melalui WhatsApp (WA) pada 12 November 2018.
“Pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan sex (BO),” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, mengutip Kumparan.
Menurut jaksa, Vanessa meminta pekerjaan tersebut agar uangnya bisa dipakai untuk merayakan ulang tahun.
“Dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa (Vanessa) akan merayakan ulang tahunnya.”
Bahkan, wanita yang kerap disapa Eca itu sempat berjanji dengan muncikarinya akan pensiun dari ‘dunia berlendir’ karena sebuah alasan, yakni menikah.
“Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” lanjut jaksa.
Sebelum kasus prostitusinya terbongkar, Vanessa diketahui berpacaran dengan seorang pria bernama Bibi Ardiansyah.
Sayangnya, hubungan keduanya terpaksa kandas saat Vanessa sedang berjuang di dalam penjara. Meskipun begitu, Bibi mengakui jika dirinya tetap memberikan dukungan pada mantan kekasihnya itu. (Dil)