Tak Dibiayai Menikah, Pria di Semarang Bunuh Ayah Kandung

  • Kamis, 11 April 2019 - 13:33 WIB
  • Kriminal
Pelaku Jansim

Pelaku Jansim

MANAberita.com — DIDUGA sakit hati karena minta kawin tidak akan dibiayai, Jamsin (27) warga Desa Penawangan RT 10/RW 02, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang menghantam kepala ayah kandungnya Slamet (58) dengan gagang (pegangan) cangkul hingga luka serius, pada Minggu (31/03).

Slamet sempat dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran, namun selang belum mendapatkan pertolongan pertama sudah menghembuskan nafas.

Berdasarkan informasi yang berdar, pada Sabtu (30/3) malam Jamsin mengutarakan niat akan menikahi kekasihnya yang tinggal tidak jauh dari Desa Penawangan. Namun Slamet justru mengatakan kalau mau nikah harus menggunakan biaya sendiri, Slamet tidak akan ikut membiayai pernikahannya.

Baca Juga:
Miris, Bocah 8 Tahun Tewas Di Dalam Karung

“Kalau saya dengar kabar, Jamsin sakit hati karena mau nikah tidak akan dibiayai oleh orang tuanya,” ujar Kepala Desa Penawangan Sulistyono.

“Sakit hati Jamsin pada ayahnya sudah sejak lama. Saat Jamsin dipenjara di Lapas Ambarawa selama tujuh bulan lantaran kasus pencurian. Sakit hati pelaku sudah sejak lama, menganggap orang tuanya sudah tidak peduli pada anaknya,” ujar Sekdes Penawangan, Anang Patono.

Rasa sakit hati Jamsin sudah memuncak akhirnya Jamsin melampiaskan kemarahannya saat ayahnya masih tertidur pada Minggu (31/03) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:
Para Uskup Meksiko Memasang Foto Para Imam Yang Meninggal Di Gereja! Ada Apa?

Jamsin sengambil kayu gagang cangkul sepanjang 80 cm terbuat dari kayu jati di belakang rumah kemudian menghantamkan ke kepala korban hingga beberapa kali hingga berdarah bagian kepala. Tanpa perlawanan korban langsung terkapar tak berdaya.

Sempat terdengar teriakan dari dalam rumah. Kemudian warga masuk ke rumah Slamet, melihat Jamsin sudah menghabisi ayahnya dengan gagang cangkul.

“Kasus ini saat ini ditangani oleh Polsek Bergas, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Bergas mengamankan Jamsin. Tersangka kami jerat pasal 351 ayat 3 KUHP, kami juga mengamankan barang bukti berupa potongan kayu jati dan bantal korban,” ungkap Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilohadi. (Ila)

Komentar

Terbaru