MANAberita.com — MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Vanessa Adzania alias Vanessa Angel, terdakwa penyebaran foto asusila melalui medium elektronik. Aktris FTV itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Mengutip Viva.co.id, putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya pada Rabu, 26 Juni 2019, sekira pukul 15.00 WIB. Dalam sidang Vanessa terlihat tenang mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar susila. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan,” kata Hakim Dwi.
Usai putusan dibaca, Vanessa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah itu, Vanessa secara langsung menyampaikan menerima putusan tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima,” kata Vanessa.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Senin, 17 Juni 2019. Dia dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto asusila melalui perangkat elektronik.
Jaksa menilai terdakwa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan,” kata JPU Sri Rahayu. (Ila)