MANAberita.com — POLRES Lumajang mengamankan SG (45) warga Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang karena diduga mencabuli anak kandungnya.
Buruh tani ini nekat melakukan tindakan tak senonoh kepada anak kandungnya berinisial FT (19).
Dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban lari dari kamar hotel di Seduro. Korban menolak ajakan sang ayah untuk berbuat mesum, akhirnya lari meminta pertolongan warga.
“Ayah korban langsung diamankan warga dan diserahkan kepada Polres Lumajang,” ujar Ipda Samsul Hadi Kanit PPA Polres Lumajang.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal korban meminta orangtua nya mengantarkan ke tempatnya bekerja, namun ayahnya mengajaknya ke hotel di Senduro.
“Korban langsung lari dari kamar hotel dan meminta pertolongan sama warga. Sedangkan ayah korban langsung diamankan,” jelasnya.
Samsul Hadi menjelaskan, dari keterangan korban hubungan suami istri pernah dilakukan oleh ayahnya pada tahun 2015 hingga 2019.
Pelaku melakukan hubungan intim ketika korban berusia 15 tahun. Hal itu dilakukan di rumahnya, tanpa sepengetahuan istrinya hingga korban berusia 19 tahun.
“Dari pengakuan sementara korban sudah disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak 6 kali,” ujar Kanit PPA.
Hingga saat ini penyidik Polres Lumajang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan memintai keterangan dari korban. (Ila)