MANAberita.com – JADI perantau di negeri orang, Reynhard Sinaga justru disoroti media asing.
Bukan lantaran prestasi yang ia raih, tetapi perbuatan amoral yang jadikan dirinya tersangka hingga harus mendekam di penjara seumur hidup.
Bahkan kasus yang menjeratnya itu dianggap kasus terbesar sepanjang sejarah Inggris.
Bagaimana tidak, Reynhard Sinaga telah memerkosa 159 orang dan melakukan serangan seksual terhadap 48 korbannya.
Dilansir dari BBC, Reynhard Sinaga datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007 saat berumur 24 tahun.
Ia menempuh pendidikan di Universitas Manchester sejak Agustus 2007 untuk meraih gelar MA di bidang Sosiologi.
Pada Agustus 2012, dia sempat berkuliah di Universitas Leeds untuk meraih gelar PhD ilmu Geografi Manusia, namun tak selesai.
Dia sempat menyerahkan tesisnya berjudul ‘Sexuality and Everyday Transnationalism Among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester’.
Akan tetapi, tesis yang diajukan pada Agustus 2016 itu ditolak, dan Reynhard diminta untuk memperbaikinya.
Selama tinggal di Inggris, Reynhard disebut dengan bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.
Selain membayar biaya kuliah, sang ayah juga membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat sang putra mengintai dan melakukan tindakan bejat itu.
Pria yang menjadi sasaran kebejatan Reynhard merupakan pria dengan kecenderungan heteroseksual berusia akhir belasan atau awal 20-an yang sering berada di klub malam dekat kediamannya.
Diketahui, ia pertama kali memerkosa pria pada tahun 2015 dan ditangkap pada 2 Juni 2017.
Para korban sebagian besar mengaku tak ingat kejadian apapun usai mengonsumsi minuman tercampur obat bius yang diberikan oleh pria kelahiran Jambi itu.
Setelah 4 kali proses sidang, Pengadilan Manchester pun menyatakan Reynhard Sinaga bersalah, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan sang predator seksual.
Tak hanya Reynhard Sinaga, ayah sang terdakwa pun juga memiliki masalah hukum.
Dilansir dari Sosok.id, ayah Reynhard Sinaga rupanya jadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saibun Sinaga, ayah Reynhard Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.
Kegiatan perusahaan miliknya itulah yang membuat Saibun Sinaga terjerat kasus pidana.
Pidana yang disangkakan terkait perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.
Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penyidik DLH Provinsi Riau pun menetapkan Saibun Sinaga sebagai tersangka atas kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama.
Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.
Agus mengatakan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.
Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.
“Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga,” kata Agus pada Rabu (8/1/2020).
Saibun Sinaga sempat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat tersebut.
“Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya,” terang Agus.
Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.
Barang-barang tersebut diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.
Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.
Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri. (Dil)