MANAberita.com – KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengomentari kasus mahasiswa Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga, yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Komisioner KPAI Jasra Putra menilai tindakan yang dilakukan Reynhard bisa saja karena trauma pada masa lalunya. Menurut dia, sulit bagi orang yang sudah menjadi korban untuk melepaskan traumanya pada masa lalu.
“Kalau pelaku bisa juga korban predator seks pada masa lalu. Dia lalu akan melampiaskannya pada orang lain atau bahkan anak-anak,” kata Jasra melansir Merahputih.
“Anak yang menjadi korban cenderung akan menjadi pelaku di kemudian hari,” imbuh aktivis perlindungan anak itu.
Lebih jauh, Jasra mengungkapkan hukuman penjara yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual bukan jaminan memberikan efek jera. Terpenting memberikan rehabiltasi mental jika benar dipicu trauma masa lalu. Untuk itu, dia menyarankan perlu dilakukan penelusuran terhadap rekam jejak sejarah masa lalu pelaku.
“Ada pihak berwenang yang tentu bisa menjelaskan (soal masa lalunya),” tutup Komisioner KPAI itu.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Reynhard dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan, 8 dakwaan percobaan pemerkosaan, dan 14 dakwaan penyerangan seksual, terhadap 48 pria. Tindak kejahatan ini terjadi selama 2,5 tahun, dari Januari 2015 hingga Juni 2017. (Dil)