Manaberita.com – SEORANG pengantin pria di tangkap polisi di hari pernikahannya sehingga membuat pesta pernikanan di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mendadak berhenti, Sabtu (12/2/2022).
Hal tersebut terjadi karena pengantin pria yang berinisial Har tersebut diamankan oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara.
Melansir dari OperaNews, Ternyata HAR dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DSS (23).
Ibu muda ini ternyata pernah dinikahi oleh pengantin pria.
Kemudian, DSS menerima informasi bahwa HAR akan melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain berinisial N.
DSS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Utara.
Tak lama setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendatangi rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N.
Setelah perundingan yang sedikit alot dengan keluarga pengantin, akhirnya polisi bisa membawa HAR ke Mapolsek Bintan Utara.
HAR digelandang petugas ketika musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun. “Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR.
Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Suharjono mengatakan, saat diinterogasi, HAR mengakui telah menikah secara sah dengan DSS di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjungpinang, pada Mei 2021.
“Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N,” kata Suharjono.
Menurut Suharjono, HAR langsung menghilang setelah menikahi DSS.
Selama 9 bulan terakhir, HAR tidak pernah memberikan nafkah kepada DSS, dan juga anak DSS yang masih balita.
HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.
Menurut Suharjono, HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.
Dengan menggunakan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.
“Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya,” sebut Suharjono.
Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.
HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:1.
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,”.
Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N.
Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan.
[rik]