Pelaku Pembunuhan Bidan dan Anak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

MANAberita.com – KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah (Jateng) memastikan Dony Christiawan, pelaku pembunuh Sweetha Kusuma Gatra dan putranya, Faeyza Alfarisqi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, tersangka Dony diduga kuat merencanakan pembunuhan Sweetha.

“Iya, (pasal) 340. Diawali perencanaan. Dia mau menikah (menikahi Sweetha) ternyata hoaks, dia katanya duda ternyata hoaks,” kata Djuhandani di Sleman, Selasa (29/3).

Mengutip CNN Indonesia, Djuhandani mengungkapkan pihaknya mengkategorikan perbuatan Dony ini ke dalam kasus pembunuhan berantai. Dengan korban pertama dari tersangka adalah Faeyza Alfarisqi.

“Ini lah yang kita sebut dengan pembunuhan berantai atau serial killing,” katanya.

Dalam kasus ini, terdapat dua laporan polisi (LP), dengan yang pertama adalah pembunuhan terhadap Sweetha dan kedua, pembunuhan terhadap Faeyza.

Untuk kasus Faeyza, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang perlindungan anak.

“(Dua LP) selain memperberat (ancaman hukuman), ini sendiri-sendiri jalannya. Prosesnya sendiri, satu berkas tersendiri dengan korban anak, satu berkas tersendiri dengan korban ibunya. Nah ini lagi dipelajari apakah ada tersangka lain dalam perkara ini baik, di laporan polisi dengan korban anak maupun dengan laporan polisi dengan korban ibu,” papar Djuhandani.

Baca Juga:
Sebut Pelaku Pembully Siswa yang Diamputasi Hanya Bercanda, Kepsek SMPN 16 Malang Dipecat

Sementara, kedatangan jajaran Polda Jateng ke Sleman sendiri adalah guna menyerahkan atau mengembalikan bagian tubuh dari Sweetha dan Faeyza yang sebelumnya dipakai untuk kepentingan forensik dan penyidikan.

“Polda Jateng melaksanakan pengembalian bagian tubuh dari korban Sweetha dan anaknya Faeyza kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan bersama dengan di dalam liang jenazah,” pungkasnya.

Jasad Sweetha seperti diberitakan sebelumnya, ditemukan tanpa identitas di bawah jembatan Tol Semarang KM.425 pada Minggu (13/3) lalu.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Dusun Sumber Girang Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu (16/3) malam. Yang bersangkutan diamankan saat berpura-pura melapor ke polisi karena kehilangan pacarnya.

Baca Juga:
Tak Dapat Menahan Birahi, Cleaning Service Sodomi Bocah 7 Tahun dan Diancam Begini

Dari hasil penyelidikan, tersangka juga mengakui sebelum membunuh Sweetha terlebih dulu membunuh anak Sweetha, Faeyza Alfarisqi, dengan cara menyiksa, menguncinya di kamar dan tak memberi makan.

Faeyza yang masih berusia 5 tahun mati lemas pada 19 Februari 2022. Dony lantas membuang mayatnya ke bawah jembatan Tol Semarang KM 426 pada 20 Februari.

Dari hasil pemeriksaan didapati tersangka Dony mengaku, pembunuhan terhadap Sweetha dilakukan untuk menutupi aksi sadisnya membunuh Faezya pada 19 Februari 2022.

Di sisi lain, Sweetha yang menjalin asmara dengan tersangka terus menanyakan keberadaan anaknya.

Baca Juga:
Token ASIX Mulai Meroket Lagi Usai Terjun Bebas

“Jadi muncul fakta baru kalau ada rencana pembunuhan. Pembunuhan terhadap korban Sweetha dilakukan untuk menutupi pembunuhan Faezya, anak dari Sweetha,” ungkap Djuhandani di kantornya, Kamis (24/3) lalu.

Ironisnya, tersangka awalnya ingin menghabisi Sweetha dengan cara digantung dan agar muncul kesan Sweetha bunuh diri. Untuk menjalankan rencananya, tersangka meminta Sweetha membawa kain sarung saat janjian bertemu di Semarang pada Senin (7/3).

“Tersangka juga mengaku kalau awalnya ingin membunuh korban Sweetha dengan digantung. Agar muncul kesan bunuh diri dengan gantung diri, tersangka saat janjian bertemu di Semarang meminta Sweetha membawa kain sarung,” papar Djuhandani.

(sas)

Komentar

Terbaru