LPSK Siap Buka Pintu Usai Bharada E Bebas Nanti

  • Selasa, 21 Februari 2023 - 15:17 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membuka pintu untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu bergabung usai bebas dari jeratan pidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan pihaknya akan menunggu keputusan sidang kode etik Bharada E.

“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK. Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami,” kata Edwin di gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Edwin menyebut Bharada E bukan satu-satunya anggota Polri yang mendapat perlindungan dari LPSK. Ia beralasan jika ada banyak anggota Polri dari kasus yang beragam yang dilindungi KPK.

“Di LPSK kan ada banyak anggota Polri yang melakukan tugas pengamanan dan pengawalan. Ada yang dari kesatuan Brimob, Intel, Serse, Lantas, Pol Air. Dan kalau Richard di sini tentu Richard juga bisa melakukan perlindungan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK,” ujarnya.

Baca Juga:
Menolak Diajak Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri yang Belum 40 Hari Melahirkan dan Bayinya

Edwin mengaku bakal membangun komunikasi dengan pimpinan Polri terkait dengan hal itu. Menurut Edwin, bergabungnya Bharada E dengan LPSK akan memudahkan pihaknya memberikan perlindungan kepada Bharada E.

“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri,” kata Edwin.

Bharada E divonis pidana 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Gegara Gelapkan Mobil Rental, Kasun di Bojonegoro di Penjara

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.

Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E.

(sas)

Komentar

Terbaru